Selasa (19/4) Tim Arsip Universitas Kembali berdiskusi terkait Revisi Tata Naskah Dinas di ruang rapat lantai 6 gedung University Center. Revisi Tata Naskah Dinas mengacu pada rekomendasi dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) yaitu PERANRI Nomor 5 Tahun 2021. Banyak masukan yang diberikan baik dari Arsiparis maupun Pranata Kearsipan.
Pembahasan sudah memasuki tahapan lampiran peraturan. Tidak sedikit yang berubah dikarenakan adanya perubahan terkait Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) yang berpengaruh terhadap pengkodean unit kerja. Belum selesai sampai hari ini, pembahasan akan diagendakan Kembali pada waktu dan tempat yang akan ditentukan kemudian. (Santi Nurjanah)