Rabu (30/3) setelah rapat pembahasan self assessment, Kepala Arsip Universitas, Dr. Budi Santoso, M.Si. kembali mengundang seluruh staf Arsip Universitas untuk diskusi bersama membahasa revisi terkait Tata Naskah Dinas (TND) di ruang rapat gedung University Center lantai 6. Sesuai dengan rekomendasi hasil akreditasi dan pengawasan kearsipan bahwa TND harus direvisi sesuai dengan Peranri No. 5 Tahun 2021. Pertemuan ini merupakan pertemuan ke sekian terkait pembahasan TND yang mana sudah menginjak pembahasan mengenai lampiran. Seluruh staf berkontribusi dalam penyusunan draf lampiran TND. Ada banyak perubahan dalam lampiran TND, salah satu faktor yang melatarbelakangi perubahan tersebut adalah adanya perubahan SOTK UPI yang berakibat kepada pemberian kode klasifikasi unit kerja. (Santi Nurjanah)