Akreditasi Sebagai Aset: Arsip Universitas Tetapkan 15 Dokumen FPEB Berstatus Arsip Vital
Bandung, 30 Juli 2026 — Bertempat di Ruang Rapat Lantai 2 Gedung Arsip Universitas, Arsip Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) kembali menggelar kegiatan penilaian dan verifikasi arsip vital, kali ini yang berasal dari Fakultas Pendidikan Ekonomi dan Bisnis (FPEB) UPI. Kegiatan yang berlangsung pada hari Kamis ini dimulai pukul 09.00 WIB dan menjadi bagian dari upaya berkelanjutan UPI dalam menjaga, mengelola, dan melestarikan warisan dokumentasi institusi, khususnya arsip-arsip yang bernilai vital bagi keberlangsungan operasional fakultas.
Penilaian arsip merupakan tahapan krusial dalam siklus hidup pengelolaan kearsipan. Melalui proses ini, arsip-arsip yang memiliki nilai guna tinggi—baik sebagai bukti sah legalitas kelembagaan maupun aset vital organisasi—dapat diidentifikasi, dipilah, dan ditetapkan status pelestariannya secara tepat. Langkah ini memastikan bahwa dokumen-dokumen berharga milik FPEB tetap terjaga keasliannya dan dapat diakses oleh generasi mendatang.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Dr. Rasto, M.Pd. selaku Kepala Arsip Universitas, didampingi oleh Dr. Yudi Kusumah, M.Pd. selaku Kepala Seksi Pengelolaan dan Pelestarian Arsip, serta Siti Kuraesin, S.Pd. selaku Kepala Seksi Administrasi Umum dan Sumber Daya. Turut hadir pula sejumlah arsiparis, yaitu Dra. Ela Rosalina, Tini Kartini, S.Pd., dan Agun Gunawan, S.T., yang secara langsung melakukan pemeriksaan dan penilaian terhadap berkas-berkas arsip. Proses ini juga didukung oleh Mega Rahmawati, S.Pd. selaku Pranata Kearsipan, serta Tri Suroso, S.E. dan Tedi Herianto selaku Pengelola Arsip FPEB, yang berperan penting dalam memastikan kelengkapan dan kesesuaian arsip yang diusulkan.
Dalam kegiatan tersebut, tim penilai melakukan pemeriksaan secara cermat terhadap 15 jenis arsip yang diusulkan oleh FPEB, yang seluruhnya merupakan sertifikat akreditasi—mulai dari Sertifikat Akreditasi Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT), Sertifikat AQAS untuk berbagai program studi, hingga Sertifikat Akreditasi Lembaga Akreditasi Mandiri Kependidikan (LAMDIK) dengan tahun penciptaan yang bervariasi dari 2021 hingga 2025. Setelah melalui proses penilaian, seluruh berkas tersebut ditetapkan berstatus sebagai arsip vital yang harus dijaga ketersediaannya untuk mendukung keberlangsungan operasional dan legalitas kelembagaan fakultas.
Kegiatan ini sejalan dengan komitmen UPI dalam membangun tata kelola kearsipan yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada pelestarian jangka panjang. Dengan melibatkan seluruh unit kerja di lingkungan universitas, termasuk fakultas-fakultas seperti FPEB, diharapkan pengelolaan arsip dapat berjalan secara terintegrasi dan konsisten sesuai dengan kaidah kearsipan nasional.
Melalui sinergi antara Arsip Universitas dan pengelola arsip di tingkat fakultas, UPI terus berupaya memastikan bahwa setiap dokumen penting institusi tersimpan dengan baik sebagai bagian dari upaya menjaga integritas dan keberlanjutan dokumentasi Universitas Pendidikan Indonesia. (YK)
Kembali