Arsip Universitas Perkuat Tata Kelola Arsip FPTI melalui Bimtek Pengelolaan Arsip 2026(Evaluasi Hasil Pengawasan Kearsipan Internal 2025, dan Pemenuhan Instrumen Pengawasan Kearsipan 2026)
Bandung,29 April 2026
Arsip Universitas Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) menggelar kegiatan strategis bertajuk "Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengelolaan Arsip di FPTI " pada Rabu (29/4). Langkah besar ini diambil sebagai bagian dari persiapan serius menghadapi pengawasan eksternal dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). Mengingat 40% nilai penilaian pengawsan kearsipan eksternal, bersumber dari hasil pengawasan internal, karenanya Arsip Universitas berkomitmen memperkuat tata kelola arsip di tingkat fakultas dan prodi demi meningkatkan akuntabilitas institusi.
Dalam sambutannya, Dekan FPTI UPI, Dr. Eng. Agus Setiawan, M.Si., menekankan bahwa kearsipan adalah urat nadi organisasi yang sering kali dipandang sebelah mata. Menurut beliau, arsip bukan sekadar tumpukan kertas rutin, melainkan fondasi vital yang mendukung proses pembelajaran dan tata kelola universitas. Beliau secara tegas memperingatkan bahwa pengelolaan arsip yang buruk dapat membahayakan rekam jejak dan kredibilitas lembaga di masa depan, sehingga diperlukan ketelitian ekstra dari seluruh jajaran pimpinan.
Guna mencapai target penilaian yang sempurna, Bimtek kali ini difokuskan pada tiga poin utama: evaluasi mendalam atas temuan hasil pengawasan kearsipan internal tahun 2025, simulasi pengisian instrumen pengawasan tahun 2026, serta pemenuhan kekurangan yang masih belum maksimal.
Sejalan dengan hal tersebut, Asep Mulyana, S.A.P., M.Pd., selaku Kepala Seksi Pembinaan dan Pengawasan Kearsipan UPI, menyoroti pentingnya aspek pengendalian dokumen dalam alur birokrasi, Asep menegaskan bahwa semua proses tersebut wajib dipayungi oleh Standard Operating Procedure (SOP) yang jelas agar setiap dokumen yang keluar memiliki legitimasi hukum yang kuat.
Dalam sesi praktek, pranata arsip Adhyana Suryaning Putri memberikan arahan praktik pemenuhan instrumen pengawasan kearsipan internal 2026. Peserta diarahkan untuk mengisi instrumen pengawasan dengan dukungan dokumen yang sesuai standar kearsipan.
Sebagai langkah lanjutan, pendampingan ini dilakukan dalam dua tahap untuk memastikan seluruh unit, baik akademik maupun non-akademik, mendapatkan arahan yang merata. Kehadiran unsur pimpinan dalam kegiatan ini diharapkan mampu mempercepat pengambilan kebijakan terkait kendala wewenang yang sering dihadapi staf di lapangan. Dengan sinergi tas yang solid, FPTI UPI optimis dapat mewujudkan budaya tertib administrasi yang unggul dan menjadi pelopor tata kelola kearsipan di lingkungan Universitas Pendidikan Indonesia.(AT)