Arsip Universitas Selenggarakan Verifikasi Lapangan Pengawasan Kearsipan Internal, Dekan FIP UPI Dorong Kesadaran Kearsipan
Bandung, 8 Juni 2026 – Dekan Fakultas Ilmu Pendidikan (FIP) UPI, Prof. Dr. Aan Komariah, M.Pd., menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan Verifikasi Lapangan Pengawasan Kearsipan Internal yang dilakukan oleh Tim Kearsipan Universitas. Menurutnya, kegiatan ini menjadi momentum penting untuk meningkatkan kesadaran seluruh sivitas akademika terhadap pentingnya pengelolaan arsip yang tertib, sistematis, dan akuntabel. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa pengawasan kearsipan bukan sekadar kegiatan administratif, melainkan bagian dari upaya menjaga kualitas tata kelola institusi yang profesional dan berkelanjutan.
Prof. Aan menjelaskan bahwa arsip memiliki peran strategis sebagai bukti autentik berbagai aktivitas kelembagaan. Berbagai dokumen, mulai dari surat undangan, daftar hadir, dokumen perjalanan dinas, laporan kegiatan, hingga dokumen administrasi lainnya harus terdokumentasikan dengan baik agar dapat digunakan sebagai dasar pertanggungjawaban dan pengambilan keputusan di masa mendatang. Oleh karena itu, budaya tertib arsip perlu menjadi tanggung jawab bersama seluruh unit kerja, bukan hanya pengelola arsip semata.
Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa arsip yang lengkap dan tertata akan sangat membantu institusi dalam menghadapi berbagai kebutuhan, seperti audit, akreditasi, evaluasi program, maupun penyusunan laporan pertanggungjawaban. Sebaliknya, arsip yang tidak terkelola dengan baik dapat menghambat proses administrasi dan menimbulkan kesulitan dalam penyediaan data. Melalui kegiatan verifikasi lapangan ini, Fakultas Ilmu Pendidikan berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan arsip sesuai standar yang telah ditetapkan universitas.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Seksi Pembinaan dan Pengawasan Kearsipan UPI, Asep Mulyana, S.A.P., M.Pd., menjelaskan bahwa verifikasi lapangan merupakan salah satu tahapan penting dalam rangkaian pengawasan kearsipan yang dilaksanakan setiap tahun. Sebelum tahap verifikasi, kegiatan diawali dengan sosialisasi, pembinaan, serta evaluasi mandiri yang dilakukan oleh masing-masing unit kerja sebagai bentuk pengukuran tingkat kepatuhan terhadap berbagai regulasi dan ketentuan di bidang kearsipan.
Menurut Asep, pengawasan kearsipan tidak bertujuan untuk mencari kesalahan, melainkan sebagai sarana pembinaan dalam meningkatkan kepatuhan unit kerja terhadap peraturan dan standar kearsipan yang berlaku. Kegiatan ini juga menjadi bagian dari persiapan menghadapi Pengawasan Kearsipan Eksternal yang dilaksanakan oleh Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). Hasil pengawasan internal nantinya akan menjadi dasar dalam penyusunan laporan dan penilaian kinerja kearsipan universitas pada tingkat nasional.
Asep menambahkan bahwa seluruh unit kerja perlu memberikan perhatian serius terhadap pengelolaan arsip karena objek pengawasan terus berkembang seiring perubahan regulasi dan kebutuhan organisasi. Melalui verifikasi lapangan ini, diharapkan setiap unit dapat memperkuat tata kelola arsip, melengkapi berbagai bukti dukung yang diperlukan, serta meningkatkan kualitas layanan kearsipan. Dengan komitmen dan kerja sama seluruh pihak, budaya tertib arsip dapat terus diwujudkan guna mendukung tata kelola perguruan tinggi yang profesional, transparan, dan akuntabel (Agus Tiawan)