Arsip Universitas Selenggarakan Verifikasi Lapangan Pengawasan Kearsipan Internal, Dekan FIP UPI Dorong Kesadaran Kearsipan

Bandung, 8 Juni 2026 – Dekan Fakultas Ilmu Pendidikan (FIP) UPI, Prof. Dr. Aan Komariah, M.Pd., menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan Verifikasi Lapangan Pengawasan Kearsipan Internal yang dilakukan oleh Tim Pengawas Kearsipan Internal UPI. Menurutnya, kegiatan ini menjadi momentum penting untuk meningkatkan kesadaran seluruh sivitas akademika FIP terhadap pentingnya pengelolaan arsip yang tertib, sistematis, dan akuntabel. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa pengawasan kearsipan bukan sekadar kegiatan administratif, melainkan bagian dari upaya menjaga kualitas tata kelola institusi yang profesional dan berkelanjutan.

Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa arsip yang lengkap dan tertata akan sangat membantu institusi dalam menghadapi berbagai kebutuhan, seperti audit, akreditasi, evaluasi program, maupun penyusunan laporan pertanggungjawaban. Sebaliknya, arsip yang tidak terkelola dengan baik dapat menghambat proses administrasi dan menimbulkan kesulitan dalam penyediaan data. Melalui kegiatan verifikasi lapangan ini, Fakultas Ilmu Pendidikan berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan arsip sesuai standar yang telah ditetapkan universitas.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Seksi Pembinaan dan Pengawasan Kearsipan UPI, Asep Mulyana, S.A.P., M.Pd., selaku ketua Tim Pengawas menjelaskan bahwa verifikasi lapangan merupakan salah satu tahapan penting dalam rangkaian pengawasan kearsipan yang dilaksanakan setiap tahun. Sebelum tahap verifikasi, kegiatan diawali dengan sosialisasi, workshop tata cara pengisian instrument ASKI, pengisian instrument ASKI secara mandiri, desk evaluation oleh Tim Pengawas.

Asep menjelaskan bahwa arsip memiliki peran strategis sebagai bukti autentik berbagai aktivitas kelembagaan. Berbagai dokumen, mulai dari surat undangan, daftar hadir, dokumen perjalanan dinas, laporan kegiatan, hingga dokumen administrasi lainnya harus terdokumentasikan dengan baik agar dapat digunakan sebagai dasar pertanggungjawaban dan pengambilan keputusan di masa mendatang. Oleh karena itu, budaya tertib arsip perlu menjadi tanggung jawab bersama seluruh unit kerja, bukan hanya pengelola arsip semata.

Menurut Asep, pengawasan kearsipan tidak bertujuan untuk mencari kesalahan, melainkan sebagai sarana pembinaan dalam meningkatkan kepatuhan unit kerja terhadap peraturan dan standar kearsipan yang berlaku. Kegiatan ini juga menjadi bagian dari persiapan menghadapi Pengawasan Kearsipan Eksternal yang dilaksanakan oleh Arsip Nasional Republik Indonesia ANRI (Agus Tiawan)

Kembali