Arsip Universitas UPI Evaluasi Bukti Dukung Pengawasan Kearsipan Eksternal pada Hasil Pengawasan Kearsipan Internal Tahun 2026 di Fakultas Pendidikan Ekonomi Dan Bisnis
Bandung, 7 September 2026 — Arsip Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) terus memperkuat pembinaan dan pengawasan kearsipan di lingkungan universitas sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola arsip yang tertib, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) selaku lembaga pembina kearsipan nasional. Komitmen tersebut salah satunya diwujudkan melalui Persiapan Verifikasi Bukti Dukung Pengawasan Kearsipan Internal Tahun 2026 pada Fakultas Pendidikan Ekonomi dan Bisnis (FPEB) UPI.
Persiapan verifikasi ini merupakan tahapan penting untuk memastikan berbagai dokumen dan bukti dukung penyelenggaraan kearsipan pada FPEB UPI telah tersedia, lengkap, tertata, serta sesuai dengan aspek yang menjadi objek Pengawasan Kearsipan Internal Tahun 2026, mengacu pada standar dan pedoman pengawasan kearsipan yang ditetapkan oleh ANRI. Melalui proses persiapan tersebut, setiap dokumen dapat ditelaah secara lebih sistematis sebelum memasuki tahapan verifikasi lebih lanjut.
Kegiatan ini dibuka oleh Asep Mulyana, S.A.P., M.Pd., selaku Kepala Seksi Pembinaan dan Pengawasan Kearsipan Arsip Universitas UPI. Dari pihak FPEB UPI, hadir Tri Suroso dan Ted Heriyanto selaku Pengelola Kearsipan di Unit Kearsipan II Tingkat Fakultas.
Dalam pelaksanaannya, pembahasan diarahkan pada pengecekan, penataan, dan pemenuhan bukti dukung kearsipan FPEB UPI. Setiap dokumen ditelaah untuk memastikan kelengkapan dan kesesuaiannya dengan kebutuhan Pengawasan Kearsipan Internal, sekaligus memastikan bahwa pengelolaan arsip di tingkat fakultas telah selaras dengan kaidah dan ketentuan kearsipan nasional yang ditetapkan oleh ANRI, serta mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi fakultas secara optimal.
Selain membahas kesiapan bukti dukung, dalam kegiatan ini juga terungkap bahwa Arsip FPEB UPI berencana untuk mengagendakan penyusunan daftar arsip usul musnah pada periode mendatang. Langkah ini menjadi bagian dari upaya penataan arsip yang lebih menyeluruh, sekaligus memastikan bahwa proses penyusutan arsip dilaksanakan sesuai dengan kaidah dan prosedur kearsipan yang berlaku.
Kesiapan bukti dukung menjadi salah satu aspek penting dalam penyelenggaraan pengawasan kearsipan, baik pada tingkat internal universitas maupun dalam kerangka pengawasan eksternal yang dilaksanakan oleh ANRI. Dokumen yang tertib dan lengkap tidak hanya berfungsi sebagai kelengkapan administratif, tetapi juga menjadi bukti nyata atas pelaksanaan kegiatan, sumber informasi yang autentik, serta dasar pertanggungjawaban dalam mendukung tata kelola organisasi.
Melalui kegiatan ini, Arsip Universitas UPI memberikan pendampingan dan penguatan kepada FPEB UPI agar proses pengelolaan arsip dapat dilaksanakan secara lebih tertib, konsisten, dan berkelanjutan, sejalan dengan arah kebijakan kearsipan nasional yang dirumuskan oleh ANRI. Pendampingan tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya meningkatkan kesiapan unit kerja dalam menghadapi tahapan verifikasi Pengawasan Kearsipan Internal Tahun 2026, sebelum pada akhirnya turut mendukung kesiapan UPI dalam Pengawasan Kearsipan Eksternal yang diselenggarakan oleh ANRI.
Pengawasan kearsipan pada dasarnya tidak hanya berorientasi pada penilaian, tetapi juga merupakan bagian dari pembinaan dan perbaikan berkelanjutan sebagaimana diamanatkan dalam kebijakan kearsipan nasional. Dengan pengelolaan arsip yang baik dan sesuai standar ANRI, setiap unit kerja dapat memastikan tersedianya informasi yang autentik, terpercaya, dan dapat dipertanggungjawabkan untuk mendukung pelaksanaan tugas serta pengambilan keputusan.
Arsip Universitas UPI berkomitmen untuk terus membangun sinergi dengan seluruh unit kerja, termasuk FPEB UPI, serta menjalin koordinasi yang erat dengan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), dalam memperkuat budaya kearsipan di lingkungan universitas. Upaya tersebut diharapkan dapat mendukung terwujudnya kinerja kelembagaan yang semakin tertib, efektif, transparan, akuntabel, dan berintegritas, sesuai dengan visi kearsipan nasional.(Agus Tiawan)
Arsip Tertata, UPI Terjaga.
Kembali