Arsip Universitas UPI Lakukan Penilaian dan Verifikasi Arsip Statis Fakultas Kedokteran Jaga Rekam Jejak Akademik

Bandung, 9 Juni 2026 — Arsip Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Divisi Pengelolaan dan Pelestarian Arsip menyelenggarakan kegiatan Penilaian dan Verifikasi Arsip Statis Fakultas Kedokteran UPI. Kegiatan ini berlangsung di Gedung Arsip, Ruang Rapat Lantai 2, dan menjadi bagian dari upaya strategis universitas dalam menjaga kelestarian dokumen bersejarah institusi.

Dasar hukum pelaksanaan kegiatan ini pada Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) Nomor 31 Tahun 2011 tentang Tata Cara Akuisisi Arsip Statis. Melalui proses penilaian dan verifikasi, arsip yang diusulkan dikaji secara menyeluruh untuk memastikan kelayakannya — baik dari sisi nilai guna, nilai kesejarahan, akuntabilitas, maupun kandungan informasinya — sebelum ditetapkan sebagai arsip statis dan diserahkan ke lembaga kearsipan universitas.

Universitas Pendidikan Indonesia menerapkan prinsip sentralisasi untuk arsip vital, mengingat sejumlah kasus hilangnya arsip penting saat disimpan di unit kerja masing-masing, terutama di masa pergantian pimpinan. Meski diserahkan ke Arsip Universitas, arsip vital tetap dapat diakses oleh unit kerja yang bersangkutan sesuai hak aksesnya melalui sistem yang tersedia.

Lima item berkas arsip dinilai dan seluruhnya masuk dalam kategori arsip statis sekaligus arsip vital. Berkas-berkas tersebut mencakup dokumen-dokumen pembukaan dan penetapan Fakultas Kedokteran UPI beserta program studi di dalamnya, mulai dari tahap pengusulan hingga terbitnya Surat Keputusan resmi.

Sebagai hasil dari kegiatan ini, Fakultas Kedokteran UPI diminta untuk menyiapkan daftar arsip lengkap beserta SK terkait pendirian fakultas guna diserahkan ke Arsip Universitas. Penamaan dan penomoran berkas juga perlu disesuaikan agar mencerminkan substansi kegiatan secara utuh. Untuk arsip yang belum ditemukan dokumen aslinya, akan dicatat keterangan fisik keberadaan dokumen tersebut. Adapun usulan pemusnahan atau penetapan permanen akan dikonsultasikan kembali dengan pihak-pihak terkait sebelum diputuskan secara resmi.

Kegiatan ini mencerminkan komitmen UPI dalam mewujudkan tata kelola arsip yang tertib, terstandar, dan berkelanjutan sejalan dengan semangat pelestarian memori institusional untuk generasi mendatang. (SM)

Kembali