Kunjungan Best Practice Sharing Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Di Universitas Pendidikan Indonesia
Bandung, 14 November 2025
Universitas Pendidikan Indonesia menyambut kunjungan Best Practice Sharing Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta). Rombongan diterima langsung oleh Wakil Rektor Bidang Perencanaan dan Keuangan, Prof. Dr. Rudi Susilana, M.Si Kunjungan ini merupakan wujud komitmen kedua institusi dalam mempererat silaturahmi dan komunikasi, khususnya di bidang kearsipan.
Dalam sambutannya, Prof. Rudi Susilana, M.Si menyampaikan rasa syukur atas capaian akreditasi Lembaga Kearsipan Perguruan Tinggi UPI AA (Istimewa). Ini adalah sebuah pencapaian yang diraih melalui kerja keras seluruh tim. Beliau juga mengucapkan terima kasih kepada Ketiu dan rombongan dari Untirta atas kunjungan yang bertujuan mempererat silaturahmi dan komunikasi di bidang kearsipan, serta berharap kerja sama UPI–Untirta dapat terus berlanjut. Sementara itu, Wakil Rektor Bidang Keuangan dan Umum Untirta, Prof. Dr.-Ing. Ir. Asep Ridwan, ST., MT., IPU, mengapresiasi sambutan UPI dan berdiskusi mendalam mengenai strategi tata kelola arsip yang diterapkan UPI.
Turut hadir dalam kegiatan ini Dr. Rasto, M.Pd. selaku Kepala Arsip Universitas, di dampingi oleh Asep Mulyana, S.A.P., M.Pd. Kepala Seksi Pembinaan dan Pengawasan Kearsipan, Saepuddin, S.I.P. Kepala Seksi Pengelolaan dan Pelestarian Arsip Statis,dan Siti Zulaiha, S.A.P., M.H. Kepala Seksi Administrasi Umum dan Sumber Daya.
Dalam penyampaianya, Kepala Arsip Universitas menjelaskan struktur organisasi pengelolaan arsip di UPI, mulai dari Rektor, Wakil Rektor Bidang Perencanaan dan Keuangan, hingga Lembaga Kearsipan Perguruan Tinggi (LKPT). Pada LKPT terdapat Unit Kearsipan dan Depot Arsip sebagai unit utama sesuai ketentuan perundang-undangan. UPI saat ini membina sekitar 36 Unit Kearsipan II dan 364 Unit Kerja, sehingga total mencapai 400 Unit yang menjadi objek pembinaan.
Pada sesi diskusi, salah satu perwakilan Untirt menanyakan mengenai prosedur pemusnahan arsip. Pertanyaan ini dijawab oleh Asep Mulyana, S.A.P., M.Pd., yang menjelaskan bahwa UPI telah mengatur prosedur pemusnahan arsip melalui Peraturan Rektor tentang Pengelolaan Arsip Dinamis. Prosedur tersebut mencakup pelaporan arsip berstatus musnah oleh pengelola arsip Unit Kearsipan II, pembentukan Tim Penilai, pelaksanaan rapat bersama pimpinan Unit Kearsipan II, pengelola Unit Kearsipan II, pimpinan Unit Pengolah, dan pihak lain yang terkait.
Beliau menegaskan bahwa meskipun arsip masuk kategori musnah, Unit Pengolah dapat mempertahankannya apabila dokumen tersebut memiliki nilai kesejarahan atau nilai guna lainnya.
Kegiatan diakhiri dengan kunjungan lapangan untuk meninjau langsung Depot Arsip Statis di Lantai I dan II yang ada di Gedung Arsip Univesitas (AT/ASP)
Kembali