Verifikasi Lapangan Pengawasan Kearsipan Internal UPI Tahun 2025 di Direktorat Pendidikan

Bandung, 3 November 2025

Tim Pengawasan Kearsipan Internal UPI Tahun 2025 yang dipimpin oleh Kepala Seksi Pembinaan dan Pengawasan Kearsipan, Asep Mulyana, S.A.P., M.Pd., melaksanakan Verifikasi Lapangan sebagai salah satu dari rangkaian kegiatan Pengawasan Kearsipan Internal UPI Tahun 2025 yang berlangsung di Ruang Rapat Direktorat Pendidikan UPI. Kegiatan ini diselenggarakan dengan tujuan untuk mengevaluasi kepatuhan pelaksanaan pengelolaan arsip di setiap Unit Kerja kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku, mengidentifikasi permasalahan yang dihadapi dalam pengelolaan arsip, serta merumuskan langkah-langkah perbaikan yang diperlukan guna meningkatkan kualitas layanan kearsipan secara menyeluruh.

Turut hadir dalam kesempatan tersebut Kepala Seksi Administrasi Umum dan Sumber Daya, Agus Sutiawan, S.E., Pengelola Arsip Unit Kearsipan II, Cep Ahmad, serta para pengelola arsip di Unit Pengolah Divisi dan Seksi.

Dalam sambutannya, Asep Mulyana, S.A.P., M.Pd., menyampaikan bahwa Arsip Universitas telah meraih nilai akreditasi  Lembaga Kearsipan Terguruan Tinggi AA (Istimewa). Namun demikian, menjaga dan mempertahankan kualitas pengelolaan arsip agar tetap Istimewa jauh lebih sulit dan memerlukan konsistensi yang tinggi dibandingkan dengan upaya meraihnya di awal. Oleh karena itu, Unit Kearsipan II dan Unit Pengolah diharapkan untuk tetap berkontribusi positif dalam pengelolaan arsipnya, sehingga proses pengelolaan arsip perguruan tinggi berjalan sesuai peraturan perundang-undangan, serta mampu mendukung efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan Tri Dharma Perguruan Tinggi UPI .

Beliau menegaskan pentingnya mengidentifikasi secara komprehensif kondisi kesiapan infrastruktur, sumber daya manusia, dan sistem pengelolaan arsip di setiap unit kerja. Mengingat arus dokumen dan pengelolaan arsip yang semakin kompleks, perlu segera dilakukan pembenahan dan peningkatan agar sesuai dengan perkembangan teknologi dan tuntutan perkembangan zaman.

Setelah proses verifikasi selesai dilaksanakan, dilanjutkan dengan penandatanganan dan serah terima dokumen berupa Berita Acara, Rekapitulsi Nilai Hasil Verifikasi Lapangan dan Rinciannya, serta Risalah Hasil Audit Sementara (RHAS) Verifikasi Lapangan Pengawasan Kearsipan Internal Tahun 2025 di Direktorat Pendidikan. (SM/ASP)

Kembali