Rapat pembahasan Peraturan Rektor Nomor 75 Tahun 2024 Tentang Tata Naskah Dinas
Bandung, 12 Maret 2026
Rapat pembahasan Peraturan Rektor Nomor 75 Tahun 2024 Tentang Tata Naskah Dinas diselenggarakan pada Kamis, 12 Maret 2026, bertempat di Gedung Bumi Siliwangi . Kegiatan ini menjadi forum strategis dalam memperkuat tata kelola administrasi dan penataan naskah dinas di lingkungan institusi.
Rapat dibuka secara resmi oleh Dr. Rasto, M.Pd. , serta dihadiri oleh Kepala Seksi Pembinaan dan Pengawasan Kearsipan Asep Mulyana, S.A.P., M.Pd. , dan Kepala Kantor Komunikasi, Informasi dan Pelayanan Publik Vidi Sukmayadi, S.S., M.Si., Ph.D. , bersama para pimpinan lainnya.
Dalam sambutannya, Dr. Rasto menegaskan pentingnya penerapan standar naskah dinas yang tertib dan konsisten guna mendukung efektivitas komunikasi organisasi. Ia juga menekankan bahwa regulasi ini menjadi landasan penting dalam menciptakan sistem administrasi yang profesional dan akuntabel.
Sementara itu, Asep Mulyana memaparkan berbagai aspek teknis terkait implementasi peraturan, mulai dari penyusunan dokumen, penggunaan format baku, hingga mekanisme pengarsipan yang sesuai dengan kaidah kearsipan. Hal ini dinilai penting untuk memastikan setiap dokumen dinas dapat dikelola secara sistematis dan mudah ditelusuri.
Melalui rapat ini, diharapkan tercapai kesepahaman bersama serta langkah-langkah strategis dalam penerapan Peraturan Rektor Nomor 75 Tahun 2024, sehingga mampu meningkatkan kualitas tata kelola administrasi dan pelayanan publik di lingkungan institusi.(AT)