RAPAT VERIFIKASI DAN PENILAIAN ARSIP STATIS FAKULTAS PENDIDIKAN BAHASA DAN SASTRA (FPBS) UNIVERSITAS PENDIDIKAN INDONESIA (UPI)

Dalam rangka akusisi arsip statis, terdapat 3 tahapan kegiaan yaitu monitoring, penilaian/verifikasi arsip yang diusulkan dan penyerahana arsip permanen dari unit pengusul ke arsip Univeristas setelah mendapatkan pertimbangan dari Tim Penilai Arsip Statis di dari Arsip Universitas. Kegiatan tahap pertama, yaitu monitoring Sudha dilaksanakan ke Fakultas Pendidikan Bahasa dan Sastra (FPBS) Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) pada tanggal 17 Oktober 2025 oleh Tim Monitoring Arsip Universitas, yang menghasilkan daftar arsip yang berpotensi untuk diserahkan ke Arsip Univeristas sebagai Lembaga Kearsipan Perguruan Tinggi. Tahap kedua yaitu kegiatan penilaian/verifikasi arsip yang dilaksnakaan pada tanggal 31 Oktober 2025 dengan melibatkan tim pengelola Arsip FPBS yaotu Selly Riyani, S.Pd. dan Muhammad Fiqih Rizqullah, S.Pd. sementara tim dari Arsip Univeristas yaitu

Dr. Rasto, M.Pd. (Kepala Arsip Universitas selaku Penanggung Jawab), Saepuddin, S.IP. (Koordinator Penilaian merangkap Anggota), Agun Gunawan, S.T. (Anggota Tim Penilai), Tini Kartini, S.Pd. (Anggota Tim Penilai), dan Mega Rahmawati, S.Pd. (Anggota Tim Penilai).

Penilaian dilaksanakan secara bersama-sama untuk memverifikasi arsip yang akan dipermanenkan apakah telah memenuhi syarat permanen, misalnya telah habis masa retensinya sesuai dengan Peraturan Rektor Nomor 74 Tahun 2024 tentang Jadwal Retensi Arsip dan bernilai kesejarahan baik bagi FPBS maupun bagi UPI serta memiliki nilai keunikan (intrinsic) dari jenis arsip yang dipermanenkan.

Tim melakukan verifikasi dan penilaian terhadap 557 item arsip yang diusulkan. Tim verifikasi telah melaksanakan verifikasi/penilaian, dan menghasilkan 131 item arsip yang sudah diverifikasi. dari jumlah 131 item arsip, 129 item arsip dinyatakan musnah karena tidak memiliki nilai guna kesejarahan dan arsip yang diusulkan permanen tidak diciptakan di FPBS, tetapi dari unit kerja lain yang tembusannya disampaikan ke FPBS, sedangkan 2 item arsip, tim perlu melakukan penngecekan ulang terhadap fisik arsip. Sementara sisanya sebanyak 426 akan diverifikasi pada minggu berikutnya, menginta banyaknya kegiatan kearsipan yang dihapai oleh Tim maupun oleh pengelola Arsip dari FPBS. Tim menyepakati untuk melanjutkan verifikasi sisa arsip usul permanen sebanyak 426 item arsip pada 10 November 2025.

Kontributor:  Saepuddin, S.IP.

Kembali