UPI Berikan Tiga Masukan Strategis dalam Ekspose Rekomendasi Kebijakan Kearsipan Perguruan Tinggi Negeri
Jakarta/Bandung — Arsip Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) diwakili Kepala Seksi Pembinaan dan Pengawasan Kearsipan, Asep Mulyana, SAP, M.Pd., turut ambil bagian dalam kegiatan Ekspose Rekomendasi Kebijakan tentang Pedoman Penyelenggaraan Kearsipan pada Perguruan Tinggi Negeri yang diselenggarakan oleh Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) pada Rabu, 9 September 2026, secara hybrid..
Kegiatan ini digelar dalam rangka perubahan Peraturan Kepala ANRI Nomor 24 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kearsipan di Lingkungan Perguruan Tinggi. Melalui forum ini, ANRI menghimpun masukan, tanggapan, dan saran dari para pemangku kepentingan di lingkungan perguruan tinggi negeri guna menyempurnakan rancangan pedoman agar lebih mengakomodasi kebutuhan dan perkembangan penyelenggaraan kearsipan perguruan tinggi saat ini.
Kegiatan diikuti oleh perwakilan pejabat/pegawai yang membidangi kearsipan dari perguruan tinggi negeri seluruh Indonesia, dengan rangkaian acara meliputi laporan penyelenggaraan, arahan dan sambutan dari Deputi Bidang Tata Kelola Kearsipan Nasional ANRI, paparan rancangan rekomendasi kebijakan oleh Tim Perumus, serta sesi diskusi dan tanya jawab.
Pada kesempatan tersebut, UPI diwakili oleh Kepala Seksi Pembinaan dan Pengawasan Kearsipan, Arsip Universitas Pendidikan Indonesia. Dalam sesi diskusi, Asep Mulyana, menyampaikan tiga masukan penting sebagai bahan penyempurnaan rancangan pedoman.
Pertama , perlunya penguatan struktur organisasi kearsipan di lingkungan perguruan tinggi. Penyelenggaraan kearsipan dinilai tidak cukup hanya diperkuat pada aspek fungsi semata, tetapi juga harus diperkuat secara struktural agar unit kearsipan memiliki kedudukan dan kewenangan yang jelas dalam tata kelola organisasi perguruan tinggi.
Kedua , perlunya kebijakan yang mengikat dari kementerian terkait terhadap perguruan tinggi dalam penyelenggaraan kearsipan. Perguruan tinggi yang tidak menyelenggarakan kearsipan dengan baik semestinya dikenakan sanksi, sementara yang telah menjalankannya dengan baik diberikan penghargaan (reward), sebagaimana pola yang selama ini diterapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) melalui penilaian Zona Integritas (ZI).
Ketiga , pembinaan yang dilakukan ANRI kepada perguruan tinggi agar dilakukan secara lebih intensif dan terstruktur, baik melalui kunjungan langsung ke masing-masing perguruan tinggi maupun secara daring, sehingga dapat menjadi media komunikasi dan konsultasi yang berkelanjutan atas berbagai permasalahan kearsipan yang dihadapi oleh perguruan tinggi.
Ketiga masukan tersebut disampaikan sebagai bentuk partisipasi aktif UPI dalam mendukung penyempurnaan kebijakan kearsipan nasional, sekaligus mencerminkan komitmen UPI terhadap tata kelola kearsipan yang tertib, efektif, dan efisien di lingkungan perguruan tinggi.
Hasil dari kegiatan ekspose ini selanjutnya akan menjadi bahan penyempurnaan bagi ANRI dalam merumuskan pedoman penyelenggaraan kearsipan pada perguruan tinggi negeri yang lebih aplikatif dan sesuai dengan kondisi terkini di lapangan.(AM)
Kembali