Verifikasi Arsip Vital Fakultas Pendidikan Bahasa dan Sastra (FPBS) Upaya Arsip Universitas UPI Perkuat Tata Kelola Kearsipan di Tingkat Fakultas

 Bandung, 3 September 2026 — Arsip Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) menggelar rapat penilaian dan verifikasi arsip vital Fakultas Pendidikan Bahasa dan Sastra (FPBS) di Ruang Rapat Lantai II Gedung Arsip Universitas UPI. Rapat ini dihadiri oleh Dr. Rasto, M.Pd. selaku Kepala Arsip Universitas, Dr. Yudi Kusumah, M.Pd. selaku Kepala Seksi Pengelolaan dan Pelestarian Arsip, beserta arsiparis dan pranata kearsipan Arsip Universitas, serta perwakilan FPBS yaitu Rohman, S.A.P. selaku Kepala Seksi Administrasi Umum dan Sumber Daya, Muhammad Fiqih Rizqullah, S.Pd., dan Selly Riyani, S.Pd. Kegiatan ini bertujuan menilai dan memverifikasi 46 item arsip yang diusulkan FPBS untuk diserahkan kepada Arsip Universitas, guna memastikan keautentikan, kelengkapan, dan kesesuaiannya dengan kriteria arsip vital sebagaimana diatur dalam Peraturan Rektor UPI Nomor 65 Tahun 2024 tentang Program Arsip Vital Universitas Pendidikan Indonesia.

Dalam sambutannya, Dr. Rasto, M.Pd menegaskan bahwa pengelolaan arsip yang baik di tingkat fakultas dan program studi akan menentukan kualitas pengelolaan arsip di tingkat universitas, sekaligus mendorong penguatan SDM kearsipan agar pengelolaan arsip dipandang sebagai bagian tak terpisahkan dari siklus administrasi, bukan tugas tambahan. Ia juga mengingatkan bahwa tidak semua arsip yang diusulkan otomatis berstatus "Arsip Vital", sehingga diperlukan penilaian cermat oleh arsiparis. Sementara itu, Rohman, S.Ap selaku Kepala Seksi Administrasi Umum FPBS menyambut baik kegiatan ini sembari mengakui minimnya sosialisasi pengelolaan arsip di tingkat fakultas, yang diperparah oleh beban tugas ganda staf program studi. Sebagai tindak lanjut, FPBS menyarankan staf menyisihkan waktu sekitar 20 menit per hari untuk kegiatan kearsipan, serta meminta pembinaan lebih lanjut dari Arsip Universitas.

Hasil verifikasi terhadap 46 item arsip yang diajukan FPBS menunjukkan bahwa tidak seluruhnya memenuhi kriteria arsip vital sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (2) Peraturan Rektor Nomor 65 Tahun 2024. Sebanyak 22 item arsip dinyatakan memenuhi kriteria dan ditetapkan sebagai arsip vital, sementara 24 item lainnya tidak memenuhi kriteria tersebut sehingga dikeluarkan dari kategori arsip vital dan diusulkan untuk ditetapkan sebagai arsip permanen (arsip statis). (SM)

Kembali