Sumber daya Kearsipan

Arsiparis, Benteng Terakhir Keberlanjutan Perguruan Tinggi

30 Juli 2026 Ditulis oleh: Saepuddin 22 kali dibaca
Arsiparis, Benteng Terakhir Keberlanjutan Perguruan Tinggi

Arsip perguruan tinggi adalah dokumen penting yang mencerminkan perjalanan sejarah dan pembentukan identitas institusi. Sebagai bagian dari tata kelola yang baik, pengelolaan arsip memainkan peran kunci dalam mendukung transparansi, akuntabilitas, serta pelestarian memori kolektif bagi sivitas akademika dan masyarakat luas. Cakupannya luas, mulai dari data akademik, akreditasi, kegiatan kemahasiswaan, laporan tahunan, laporan keuangan, dan laporan kepegawaian, hingga penelitian ilmiah dan pengabdian kepada masyarakat yang memiliki nilai historis dan strategis.

Sebagai pusat ilmu pengetahuan, perguruan tinggi setiap hari melaksanakan Tri Dharma, yaitu pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, yang melahirkan ribuan rekaman. Rekaman itu terentang dari pengolahan transkrip nilai mahasiswa, berkas kepegawaian dosen, dan keputusan akreditasi institusi serta program studi, hingga kebijakan strategis pimpinan. Sebagian di antaranya bernilai kesejarahan sebagai bagian dari warisan dokumenter dunia (Memory of the World), dan sebagian lagi bernilai vital yang harus dilindungi melalui preservasi digital agar tetap andal sebagai sumber informasi.

Pengolahan arsip menuntut kehadiran arsiparis karena merekalah yang memahami daur arsip dari penciptaan hingga menjadi informasi yang dapat diakses. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan mendefinisikan arsiparis sebagai seseorang yang memiliki kompetensi di bidang kearsipan yang diperoleh melalui pendidikan formal dan/atau pendidikan dan pelatihan kearsipan serta mempunyai fungsi, tugas, dan tanggung jawab melaksanakan kegiatan kearsipan (Republik Indonesia, 2009). Mengingat posisi strategis itu, sumber daya manusia kearsipan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012, sedangkan teknis pelaksanaan tugasnya ditetapkan melalui Peraturan Kepala ANRI Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Tugas Jabatan Fungsional Arsiparis (Republik Indonesia, 2012; Arsip Nasional Republik Indonesia, 2017a).

Kerangka jabatan itu menegaskan bahwa arsiparis bukan pekerjaan sembarang. Peraturan Kepala ANRI Nomor 4 Tahun 2017 menempatkan arsiparis sebagai jabatan fungsional yang mengelola arsip dinamis dan statis, membina kearsipan, serta mengolah dan menyajikan arsip menjadi informasi publik. Peraturan ANRI Nomor 23 Tahun 2017 membagi arsiparis ke dalam kategori keterampilan yang menekankan penguasaan teknis dan kategori keahlian yang menuntut penguasaan ilmu dan teknologi kearsipan, masing-masing berjenjang dari tingkat terampil hingga ahli utama (Arsip Nasional Republik Indonesia, 2017b). Tugasnya bahkan meluas hingga kajian kebijakan, inovasi teknologi tepat guna, penulisan karya ilmiah, dan pengajaran di bidang kearsipan.

Meski kewenangannya jelas dalam regulasi, dalam kebiasaan organisasi kampus profesi ini kerap dipahami keliru dan terbebani stigma lama. Secara fisik, arsip diperlakukan sekadar tumpukan kertas tua yang dibiarkan menumpuk di gudang gelap dan berdebu. Secara fungsi, ia dianggap barang tak berguna yang hanya "sayang untuk dibuang". Secara profesi, arsiparis dipandang sebatas petugas klerikal atau penjaga gudang yang tugasnya mencatat surat dan mencari berkas lama. Cara pandang inilah yang menempatkan kearsipan di pinggiran administrasi, seolah bukan hal penting apalagi strategis.

Padahal pada era modern, penataan arsip bukan sekadar urusan simpan-pinjam dokumen, melainkan fondasi penjaminan mutu dan kelangsungan institusi. Kelengkapan, keautentikan, dan keterpeliharaan arsip melalui standar preservasi digital yang baik menjadi penentu keberhasilan akreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) maupun Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM), kepatuhan terhadap regulasi hukum, hingga pemeringkatan perguruan tinggi di tingkat nasional dan internasional.

Dari sinilah peran arsiparis bermetamorfosis menjadi arsitek memori institusi dan mitra strategis manajemen. Merekalah yang memastikan setiap keputusan Majelis Wali Amanat, Senat Akademik, rektor, dan dekan, rekam jejak riset, kurikulum, hingga puluhan ribu ijazah alumni tersimpan dengan validitas, keamanan, dan keaslian yang tidak terbantahkan. Di tangan mereka pula naskah orasi ilmiah para guru besar, peta pembangunan pertama kampus, dan foto autentik gerakan mahasiswa masa lalu dirawat sebagai warisan pemikiran dan sejarah. Tanpa arsiparis yang andal, akreditasi berjalan tanpa bukti sahih, proses hukum kehilangan daya pembuktian, dan sejarah almamater terkikis oleh waktu.

Peran strategis itu bertumpu pada beberapa pilar yang saling menopang. Yang pertama adalah akreditasi dan penjaminan mutu. Sistem Penjaminan Mutu Internal dan Eksternal mewajibkan perguruan tinggi menyajikan rekam jejak yang sahih, dan saat visitasi BAN-PT atau LAM, arsiparis menjadi penyedia data utama, dari keputusan pendirian dan kurikulum sampai portofolio riset dan dokumen kepegawaian. Tanpa sistem kearsipan yang tertata, dokumen yang terselip, rusak, atau hilang dapat menggugurkan pemenuhan kriteria dan menurunkan peringkat.

Pilar berikutnya adalah perlindungan warisan intelektual. Arsiparis mendokumentasikan dan mengamankan berkas paten, laporan penelitian, serta publikasi dosen agar terhindar dari klaim pihak luar maupun plagiarisme, sekaligus menjaga memori kolektif kampus berupa naskah pengukuhan guru besar, dokumen pendirian fakultas, ijazah, dan rekam jejak alumni. Bersamaan dengan itu, arsiparis menjadi benteng hukum yang memastikan tersedianya arsip aset, arsip vital, dan arsip terjaga sebagai alat bukti sah ketika kampus menghadapi kasus ijazah palsu, sengketa lahan, atau konflik kepegawaian, sekaligus mempercepat layanan legalisasi dan verifikasi ijazah yang membentuk citra institusi.

Pilar keempat menempatkan arsiparis sebagai penggerak transformasi digital. Mereka berdiri di garis depan penerapan Sistem Informasi Kearsipan Dinamis, Sistem Informasi Kearsipan Nasional, dan Jaringan Informasi Kearsipan Nasional, mendorong pergeseran dari budaya berbasis kertas menuju tata kelola data digital yang terstruktur. Peran ini menuntut penerapan hak akses dan enkripsi untuk mencegah kebocoran data sensitif seperti nilai mahasiswa dan dokumen rahasia pegawai maupun pimpinan.

Sejumlah tantangan masih menghadang. Kultur silo atau ego sektoral membuat setiap fakultas dan unit menyimpan arsipnya sendiri sehingga data kampus tercerai-berai dan sulit diintegrasikan. Kesenjangan kompetensi muncul karena banyak unit menugaskan pegawai administratif biasa, bukan arsiparis profesional, sehingga pemahaman atas penciptaan, klasifikasi, retensi, dan keamanan arsip rendah, terlebih pada arsip digital. Marginalisasi anggaran menempatkan kearsipan pada prioritas bawah sehingga infrastruktur penyimpanan sulit diperbarui. Di atas semua itu, transisi ke arsip elektronik menaikkan volume data tajam dan menghadirkan risiko kehilangan data, serangan siber, serta inkonsistensi format.

Tantangan itu dapat dijawab dengan langkah yang terarah. Pimpinan perlu menerbitkan regulasi yang mengikat, misalnya peraturan rektor, dan memasukkan kepatuhan pengelolaan arsip ke dalam Indikator Kinerja Utama setiap unit. Lembaga Kearsipan Perguruan Tinggi perlu bergeser dari citra gudang penyimpanan menjadi pusat layanan yang menyediakan pendampingan dan sistem temu-kembali digital yang cepat. Kompetensi ditingkatkan melalui bimbingan teknis, sertifikasi, dan pelatihan berkelanjutan dalam preservasi digital serta keamanan informasi, agar arsiparis bertransformasi menjadi pengelola pengetahuan dan konsultan tata kelola data. Anggaran dioptimalkan melalui skala prioritas berbasis urgensi dan efisiensi digitalisasi, dan seluruhnya dimuarakan pada sistem e-arsip terpusat yang menjamin hanya ada satu versi dokumen resmi yang valid dan mudah diakses.

Dengan demikian, arsiparis di perguruan tinggi bukanlah staf pendukung atau penjaga tumpukan kertas usang, melainkan arsitek memori institusi dan mitra strategis yang menentukan keberlangsungan organisasi. Kompetensinya menjadi penentu keberhasilan akreditasi dan perlindungan legalitas, penyelamatan rekam jejak Tri Dharma, penjagaan warisan peradaban melalui preservasi digital yang sejalan dengan semangat Memory of the World, serta kelancaran transformasi digital menuju tata kelola yang transparan dan terintegrasi. Sudah saatnya seluruh sivitas akademika menyadari bahwa arsip bukan beban administratif, melainkan aset intelektual dan identitas institusi yang wajib dijaga keautentikannya demi masa depan almamater.

Referensi

Arsip Nasional Republik Indonesia. (2017a). Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Tugas Jabatan Fungsional Arsiparis.

Arsip Nasional Republik Indonesia. (2017b). Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2016 tentang Standar Kualitas Hasil Kerja Pejabat Fungsional Arsiparis.

Republik Indonesia. (2009). Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.

Republik Indonesia. (2012). Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.