Pengelolaan Arsip Statis

Wawancara Sejarah Lisan Sebagai Upaya Pelestarian Memori Institusi Perguruan Tinggi

30 Juli 2026 Ditulis oleh: Yudi Kusumah 28 kali dibaca
Wawancara Sejarah Lisan Sebagai Upaya Pelestarian Memori Institusi Perguruan Tinggi

Tidak semua jejak penting sebuah institusi tersimpan dalam dokumen tertulis. Banyak peristiwa, pertimbangan kebijakan, dan dinamika internal perguruan tinggi hanya tersimpan dalam ingatan orang-orang yang mengalaminya langsung, yaitu para pendiri, pimpinan lama, dosen senior, hingga staf yang telah mengabdi puluhan tahun. Ketika mereka pensiun atau berpulang tanpa sempat menuturkan kisahnya, sepotong memori institusi ikut hilang bersama mereka (Ritchie, 2014).

Di titik inilah sejarah lisan (oral history) menemukan relevansinya. Sebagai metode pengumpulan sumber sejarah melalui wawancara terekam, sejarah lisan memungkinkan perguruan tinggi merekam pengalaman, persepsi, dan pengetahuan tacit yang tidak pernah tertuang dalam arsip tekstual (Thompson & Bornat, 2017). Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan bahkan secara eksplisit mengakui rekaman suara dan gambar sebagai salah satu bentuk arsip yang sah, sehingga hasil wawancara sejarah lisan berkedudukan setara dengan arsip tekstual dalam sistem kearsipan institusi (Republik Indonesia, 2009). Perguruan tinggi yang menyadari nilai ini mulai menempatkan program sejarah lisan sebagai bagian dari strategi pelestarian memori kolektif, sejajar dengan pengelolaan arsip konvensional (Millar, 2017).

Meski demikian, sejarah lisan selama ini kerap menjadi sumber arsip yang terabaikan. Unit kearsipan perguruan tinggi lebih banyak berfokus pada arsip tekstual berupa surat keputusan, laporan, dan dokumen administratif, sementara sumber lisan dianggap sekadar pelengkap, bukan arsip utama yang setara (Ritchie, 2014). Padahal banyak informasi krusial, seperti latar belakang pengambilan keputusan strategis, konflik internal, atau alasan di balik perubahan kebijakan, hanya dapat dijelaskan secara utuh oleh pelaku sejarahnya sendiri. Ritchie (2014) menegaskan bahwa sejarah lisan mampu mengisi kekosongan yang ditinggalkan arsip tertulis, terutama untuk peristiwa yang sengaja tidak didokumentasikan secara formal atau yang nuansanya hanya dapat dipahami melalui penuturan langsung. Kondisi ini diperberat oleh minimnya kesadaran bahwa ingatan individu adalah aset yang rentan dan terbatas waktu, sebab semakin lama wawancara ditunda, semakin besar risiko narasumber kunci tidak lagi dapat ditemui atau mengingat detail penting (Thompson & Bornat, 2017).

Karena taruhannya besar, pelaksanaan sejarah lisan yang kredibel menuntut metode yang sistematis, bukan sekadar perbincangan santai. Yow (2015) menguraikan bahwa prosesnya mencakup perencanaan topik, penyusunan daftar pertanyaan terbuka, pemilihan narasumber yang representatif, hingga teknik wawancara yang mendorong narasumber bercerita mendalam tanpa arahan yang menggiring jawaban. Aspek etika menjadi perhatian utama, karena narasumber berhak mengetahui tujuan wawancara, memberikan persetujuan tertulis (informed consent), serta memiliki kendali atas materi yang boleh dipublikasikan (Ritchie, 2014), sehingga perguruan tinggi perlu menyiapkan formulir pelepasan hak (deed of gift) yang jelas agar hasil wawancara dapat dikelola secara sah. Dari sisi teknis, kualitas rekaman audio maupun video, transkripsi yang akurat, serta metadata yang lengkap seperti nama narasumber, tanggal, dan konteks wawancara menjadi penentu apakah hasil wawancara dapat difungsikan sebagai arsip yang dapat dipercaya di kemudian hari (Thompson & Bornat, 2017).

Rangkaian pekerjaan itu menempatkan lembaga kearsipan pada peran sentral dalam mengelola siklus hidup arsip sejarah lisan, dari perencanaan wawancara, penyimpanan rekaman asli, dan pembuatan transkrip, hingga penyediaan akses bagi peneliti maupun masyarakat kampus (Millar, 2017). Selain aspek teknis, lembaga kearsipan berperan menjaga keberlanjutan program agar tidak berhenti sebagai inisiatif sesaat, dan Millar (2017) menekankan bahwa program yang berkelanjutan memerlukan perencanaan jangka panjang, termasuk penentuan prioritas narasumber berdasarkan usia, posisi historis, dan urgensi perekaman. Tantangan tersendiri datang dari preservasi digital, karena rekaman audio dan video rentan terhadap kerusakan format maupun media penyimpanan seiring waktu (Harvey, 2010), sehingga lembaga kearsipan dituntut menerapkan strategi migrasi format dan penyimpanan cadangan agar hasil wawancara tetap dapat diakses generasi mendatang.

Ketika dikelola dengan baik, koleksi sejarah lisan memberi warna yang tidak dimiliki arsip tekstual, yaitu suara, emosi, dan perspektif personal dari para pelaku sejarah kampus, dan narasi ini memperkaya pemahaman generasi berikutnya tentang bagaimana institusi terbentuk, berkembang, serta menghadapi tantangan zamannya (Thompson & Bornat, 2017). Lebih jauh, arsip sejarah lisan dapat menjadi rujukan penting dalam penulisan sejarah resmi institusi, penyusunan profil tokoh, maupun bahan edukasi bagi mahasiswa dan pegawai baru mengenai identitas dan nilai kelembagaan, dan dalam banyak kasus narasi lisan justru mampu mengungkap dimensi manusiawi dari peristiwa institusional yang tidak tertangkap oleh dokumen formal (Yow, 2015).

Wawancara sejarah lisan pada dasarnya menempatkan manusia sebagai sumber arsip yang hidup, pelengkap sekaligus penyeimbang bagi arsip tekstual yang selama ini mendominasi pengelolaan kearsipan perguruan tinggi. Melalui perekaman yang sistematis dan etis, memori individu dapat diselamatkan menjadi memori kolektif yang dapat diwariskan lintas generasi. Perguruan tinggi yang ingin menjaga keutuhan sejarahnya perlu memandang program sejarah lisan bukan sebagai kegiatan pelengkap, melainkan bagian integral dari strategi pelestarian memori institusi, sebab ingatan yang tidak direkam hari ini besok mungkin telah hilang selamanya bersama pemiliknya.

Referensi

Harvey, D. R. (2010). Digital curation: A how-to-do-it manual. Neal-Schuman Publishers.

Millar, L. A. (2017). Archives: Principles and practices (2nd ed.). Facet Publishing.

Ritchie, D. A. (2014). Doing oral history (3rd ed.). Oxford University Press.

Republik Indonesia. (2009). Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.

Thompson, P., & Bornat, J. (2017). The voice of the past: Oral history (4th ed.). Oxford University Press.

Yow, V. R. (2015). Recording oral history: A guide for the humanities and social sciences (3rd ed.). Rowman & Littlefield.