Konsep dan Teori Kearsipan

Jantung Kampus Yang Terlupakan: Arsiparis Sebagai Benteng Akreditasi Dan Penjaga Akademik Perguruan Tinggi

21 September 2026 Ditulis oleh: Saepuddin 20 kali dibaca
Jantung Kampus Yang Terlupakan: Arsiparis Sebagai Benteng Akreditasi Dan Penjaga Akademik Perguruan Tinggi

Ada satu hal yang menarik dalam kehidupan perguruan tinggi. Ketika sebuah universitas memperoleh akreditasi unggul, meraih peringkat tinggi, menghasilkan banyak publikasi internasional, mengukuhkan guru besar, atau melahirkan mahasiswa berprestasi, hampir semua orang ingin berada di depan dan ikut merayakan keberhasilannya.

Namun, ketika asesor meminta sebuah surat keputusan lama, dokumen kurikulum, laporan penelitian beberapa tahun sebelumnya, bukti kerja sama, atau dokumen lain yang menjadi bukti sebuah kegiatan, barulah orang bertanya: "Dokumennya ada di mana?"

Pertanyaan sederhana itu sering kali membuat suasana berubah. Orang mulai mencari dari satu ruangan ke ruangan lain. Meja kerja dibuka, lemari diperiksa, komputer dinyalakan, folder digital ditelusuri, bahkan mantan pejabat atau pegawai yang sudah purnabakti ikut dihubungi.

Pada saat itulah kita menyadari bahwa arsip ternyata sangat penting. Ironisnya, kesadaran tersebut sering muncul justru ketika arsip sudah sulit ditemukan.

Di sinilah saya melihat sebuah persoalan yang selama ini belum mendapatkan perhatian yang memadai: arsip merupakan salah satu fondasi penting tata kelola perguruan tinggi, tetapi profesi arsiparis belum selalu ditempatkan pada posisi yang sepadan dengan tanggung jawabnya. Undang Undang No. 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan menyebutkan bahwa Arsiparis adalah seseorang yang memiliki kompetensi di bidang kearsipan yang diperoleh melalui pendidikan formal dan/atau pendidikan dan pelatihan kearsipan serta mempunyai fungsi, tugas, dan tanggung jawab melaksanakan kegiatan kearsipan.

  Kampus Mengejar Prestasi, Arsip Menyimpan Buktinya

Perguruan tinggi saat ini berada dalam lingkungan yang sangat kompetitif. Tuntutan terhadap mutu, akuntabilitas, produktivitas penelitian, kualitas lulusan, kerja sama, inovasi, dan reputasi internasional semakin tinggi.

Perguruan tinggi juga menghadapi berbagai tuntutan kinerja yang berkaitan dengan kebijakan pendidikan tinggi, termasuk pencapaian indikator kinerja dan penguatan tata kelola kelembagaan. Di sisi lain, perguruan tinggi berlomba meningkatkan reputasi melalui akreditasi, publikasi ilmiah, prestasi mahasiswa, jumlah guru besar, kerja sama internasional, serta berbagai pemeringkatan nasional dan global. Semua itu tentu penting. Akan tetapi, ada satu hal yang kadang terlupakan: setiap prestasi membutuhkan bukti.

Perguruan tinggi dapat mengatakan bahwa program studinya telah menerapkan kurikulum berbasis capaian pembelajaran. Tetapi di mana dokumen yang membuktikannya?

Perguruan tinggi dapat menyatakan bahwa penelitian telah menghasilkan luaran tertentu. Tetapi apakah proposal, kontrak, laporan, dan dokumen luaran tersebut tersimpan dengan baik?

Perguruan tinggi dapat menyatakan bahwa suatu kerja sama telah memberikan manfaat. Tetapi apakah dokumen kerja sama, pelaksanaan kegiatan, evaluasi, dan tindak lanjutnya dapat ditemukan kembali?

Demikian pula dengan kegiatan pembelajaran, pengabdian kepada masyarakat, pengelolaan sumber daya manusia, penjaminan mutu, pengelolaan keuangan, dan berbagai kegiatan kelembagaan lainnya. Semua meninggalkan arsip. Karena itu, semakin kompleks sebuah perguruan tinggi, semakin besar pula kebutuhan terhadap pengelolaan arsip yang baik.Arsip bukan sekadar hasil samping dari pekerjaan administrasi. Arsip adalah rekaman kegiatan dan bukti perjalanan organisasi.

  Ketika Akreditasi Datang, Arsip Tidak Boleh Dicari dari Nol

Akreditasi sering dipersepsikan sebagai pekerjaan tim tertentu. Ada tim penyusun laporan, ada tim pengumpul data, ada tim yang menyiapkan presentasi, dan ada pihak-pihak yang mendampingi asesor. Padahal, jika kita melihat lebih jauh, akreditasi merupakan pekerjaan seluruh organisasi. Mengapa? Karena bukti yang diperlukan tersebar di berbagai unit: rektorat, fakultas, departemen atau program studi, lembaga, pusat, unit penunjang, hingga bagian administrasi.

Di sinilah peran arsiparis menjadi penting. Arsiparis tidak semestinya baru dilibatkan ketika jadwal asesmen sudah dekat. Pengelolaan arsip harus berjalan sejak dokumen itu tercipta (dibuat). Dokumen keputusan harus dikelola dengan baik. Dokumen kegiatan harus diberkaskan. Dokumen penelitian dan peabdian kepada masyarakat harus dipelihara sesuai ketentuan. Dokumen kerja sama harus dapat ditemukan kembali. Dokumen yang sudah tidak digunakan tetapi masih memiliki nilai guna harus dipelihara sesuai retensinya. Sementara arsip yang memiliki nilai kesejarahan harus diselamatkan dan dipelihara sebagai arsip statis sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 UU 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan yaitu Arsip statis adalah arsip yang dihasilkan oleh pencipta arsip karena memiliki nilai guna kesejarahan, telah habis retensinya, dan berketerangan dipermanenkan yang telah diverifikasi baik secara langsung maupun tidak langsung oleh Arsip Nasional Republik Indonesia dan/atau lembaga kearsipan.

Jika semua itu dilakukan secara konsisten, maka ketika akreditasi tiba, perguruan tinggi tidak perlu panik. Arsip sudah berada di tempatnya. Yang diperlukan tinggal menemukan dan menyajikannya sesuai kebutuhan. Sebaliknya, jika arsip dikelola secara serampangan, persiapan akreditasi dapat berubah menjadi pekerjaan besar yang melelahkan. Waktu dan energi habis bukan untuk memperbaiki mutu, melainkan untuk mencari dokumen yang seharusnya sejak awal sudah tertata. Sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2023 Tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi khususnya pada Pasal 34 ayat (2) huruf huruf d; Pasal 57 ayat (2) huruf c; Pasal 63 ayat (2) huruf c; Pasal 69 ayat (1) huruf a.4; Pasal 78 ayat (3) huruf a; Pasal 93 ayat (1); dan Pasal 94 ayat (1) huruf a, b, dan c.;

  Arsiparis Bukan "Petugas Pencari Dokumen"

Saya kira sudah waktunya kita meninggalkan anggapan bahwa arsiparis adalah orang yang tugasnya hanya menyimpan dan mencari dokumen. Tugas arsiparis jauh lebih luas. Tugas pokok arsiparis sebagaimana disebutkan dalam Pasal 2 Perka ANRI No. 4 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Tugas Jabatan Fungsional Arsiparis meliputi pengelolaan arsip dinamis; pengelolaan arsip statis; pembinaan kearsipan; dan pengolahan dan penyajian arsip menjadi informasi. Disamping tugas pokok sebagaimana tersebut di atas, Arsiparis juga memiliki tugas tambahan yang meliputi : peran serta dalam kegiatan ilmiah bidang kearsipan; melakukan kajian, telaah/analisis kearsipan dalam bentuk Policy Brief; menemukan dan melakukan pengembangan teknologi tepat guna di bidang kearsipan (inovasi dalam pengelolaan arsip); menjadi anggota dalam organisasi profesi Arsiparis baik nasional maupun internasional; menjadi anggota dalam tim penilai kinerja Jabatan Arsiparis; memperoleh penghargaan/tanda jasa kehormatan atau penghargaan lainnya; memperoleh gelar kesarjanaan lainnya yang sederajat; mengajar/melatih di bidang kearsipan; menulis karya ilmiah di bidang kearsipan; melakukan penyusunan dan penyiapan bahan materi penyuluhan, Bimbingan Teknis (BINTEK), modul diklat kearsipan dan sosialisasi; dan melaksanakan tugas lain yang berkaitan dengan tugas pokok jabatannya.

Arsiparis bekerja dalam sistem kearsipan. Ia berkepentingan terhadap bagaimana arsip diciptakan, digunakan, dipelihara, diamankan, disusutkan, dan bagi arsip yang bernilai guna kesejarahan, bagaimana arsip tersebut dilestarikan serta dimanfaatkan.

Dalam konteks perguruan tinggi, arsiparis perlu memahami proses bisnis organisasi. Ia perlu mengetahui bagaimana keputusan dibuat, bagaimana kegiatan akademik berlangsung, bagaimana penelitian dilaksanakan, bagaimana kerja sama dikelola, bagaimana dokumen kepegawaian tercipta, dan bagaimana berbagai kegiatan tridarma menghasilkan rekaman. Dalam bekerja, Arsiparis memiliki Standar Kualitas Hasil Kerja Arsiparis sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Standar Kualitas Hasil Kerja Pejabat Fungsional Arsiparis Standar kualitas hasil kerja arsiparis memiliki kemampuan yang meliputi: Hasil Kerja, bukti fisik yang dihasilkan dari setiap kegiatan kearsipan; Batasan, penjelasan mengenai hasil kerja dari setiap kegiatan kearsipan; Ketentuan Teknis, pengendali teknis dalam mekanisme /tahapamn dari suatu kegiatan kearsipan yang wajib dilaksanakan; Norma Waktu, waktu yang wajar dan nyata dipergunakan secara efektif dengan kondisi normal oleh Arsiparis untuk menyelesaikan tahapan proses Satuan Kerja penyelesaian pekerjaan. Rata-Rata/Norma Waktu; =

∑ Waktu Penyelesaian Tugas

-----------------------------------

∑ Beban Kerja;

Manfaat, hasil kerja Arsiparis yang dapat dimanfaatkan secara langsung/tidak langsung bagi kegiatan dan/atau unit kerja; Format, bentuk satuan hasil kerja yang harus dipenuhi dari setiap hasil kerja; Volume, jumlah minimal produk yang harus dikerjakan sesuai dengan standar waktu kerja dan target yang tertuang dalam SKP; Bukti Kerja, hasil kerja dan dasar untuk melakukan kegiatan kearsipan; dan Nilai Kualitas, nilai mutu suatu pekerjaan kearsipan kelengkapan berdasarkan terpenuhinya kriteria/komponen Kualitas Hasil Kerja.

Dengan pemahaman tersebut, arsiparis dapat membantu membangun sistem kearsipan yang sesuai dengan kebutuhan organisasi. Karena itu, arsiparis sebenarnya berada pada titik temu antara informasi, administrasi, tata kelola, akuntabilitas, dan memori institusi.

Peran tersebut semakin penting ketika perguruan tinggi memasuki era digital.

  Digitalisasi Tidak Sama dengan Kearsipan Digital

Saat ini hampir semua perguruan tinggi berbicara tentang transformasi digital. Banyak dokumen sudah dibuat secara elektronik. Surat dibuat dan ditandatangani secara elektronik. Laporan disimpan dalam komputer. Data akademik tersimpan dalam sistem informasi.Namun, kita perlu berhati-hati. Menyimpan file dalam komputer belum tentu berarti telah menerapkan pengelolaan arsip elektronik dengan baik.

Jika sebuah dokumen hanya disimpan dalam folder bernama "Dokumen Lama", "Akreditasi", atau "Arsip Penting", tanpa klasifikasi yang jelas, tanpa metadata yang memadai, tanpa pengaturan akses, tanpa pengendalian terhadap perubahan, dan tanpa kebijakan retensi, maka masalahnya sebenarnya hanya berpindah dari lemari ke komputer. Kertas memang berkurang, tetapi persoalan kearsipan belum tentu selesai. Dalam pengelolaan arsip elektronik, yang harus dijaga bukan hanya keberadaan file, tetapi juga keautentikan, keutuhan, keandalan, keteraksesan, keamanan, dan keterlacakan arsip. Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Arsip Elektronik dalam Pasal 1 ayat (1) disebutkan bahwa Pengelolaan Arsip Elektronik yang selanjutnya disingkat dengan PAE adalah proses pengendalian Arsip Elektronik secara efisien, efektif, dan sistematis yang meliputi pembuatan, penerimaan, penggunaan, penyimpanan, pemeliharaan, alih media, penyusutan, akuisisi, deskripsi, pengolahan, pemanfaatan.

Arsip elektronik juga menghadapi risiko yang berbeda dari arsip kertas: kerusakan perangkat, kehilangan data, perubahan format, ketergantungan pada perangkat lunak, serangan siber, serta hilangnya akses ketika sistem atau akun berubah. Karena itu, digitalisasi kearsipan harus dirancang sebagai sebuah sistem, bukan sekadar kegiatan memindai dokumen.

  Arsip Adalah Ingatan Perguruan Tinggi

Ada fungsi arsip yang menurut saya jauh lebih dalam daripada sekadar mendukung administrasi dan akreditasi. Arsip adalah ingatan perguruan tinggi. Sebuah perguruan tinggi memiliki sejarah panjang. Ada proses pendirian, perubahan status kelembagaan, pembukaan program studi, perubahan nomenklatur, pergantian pimpinan, perkembangan kurikulum, pembangunan kampus, lahirnya pusat-pusat penelitian, prestasi mahasiswa, karya para guru besar, perjalanan alumni, dan berbagai peristiwa lain yang membentuk identitas institusi. Semua itu meninggalkan rekaman.

Surat keputusan pendirian, statuta, risalah rapat, naskah pidato, foto kegiatan, majalah kampus, dokumen pembangunan, karya ilmiah, laporan penelitian, dan arsip tokoh merupakan bagian dari memori tersebut. Tanpa arsip, sejarah perguruan tinggi akan mudah berubah menjadi cerita yang hanya mengandalkan ingatan orang.Masalahnya, ingatan manusia terbatas.

Seorang Rektor berganti. Dekan berganti. Ketua program studi berganti. Dosen dan tenaga kependidikan memasuki masa purnabakti. Generasi baru datang dengan pengalaman yang berbeda. Jika rekam jejak institusi tidak disimpan, perguruan tinggi dapat kehilangan sebagian ingatannya.

Dalam keadaan demikian, kebijakan masa lalu sulit dipahami, pengalaman lama tidak dapat dipelajari, dan alasan di balik suatu keputusan dapat hilang. Arsip mencegah terjadinya "amnesia institusional". Fungsi arsip sebagai p usat ingatan karena Arsip merekam setiap kegiatan atau peristiwa untuk memudahkan pencarian informasi saat dibutuhkan kembali.

  Menyelamatkan Arsip Para Tokoh Kampus

Perguruan tinggi juga perlu memberikan perhatian lebih terhadap arsip perseorangan tokoh-tokoh yang memiliki arti penting bagi sejarah institusi. Seorang guru besar, misalnya, mungkin meninggalkan bukan hanya buku dan artikel ilmiah, tetapi juga manuskrip, catatan penelitian, surat-menyurat, bahan kuliah, foto, pidato, catatan perjalanan akademik, dan berbagai dokumen lain. Dokumen semacam itu dapat memberikan gambaran yang lebih lengkap mengenai perkembangan suatu bidang ilmu maupun perjalanan perguruan tinggi.

Begitu pula dengan mantan rector, dekan, para pendiri program studi, profesor, peneliti, alumni berprestasi, dan tokoh lain yang memiliki kontribusi penting.

Arsiparis dapat berperan dalam mengidentifikasi, menilai, menyelamatkan, dan mengelola arsip perseorangan yang memiliki nilai kesejarahan atau nilai guna berkelanjutan bagi institusi.

Wawancara sejarah lisan (oral history) juga dapat dilakukan untuk merekam pengalaman para tokoh yang mungkin tidak terdapat dalam dokumen tertulis. Bagi sebuah perguruan tinggi, ini merupakan investasi memori yang nilainya akan semakin besar seiring berjalannya waktu.

  Arsip Bukan Hanya untuk Disimpan

Ada anggapan bahwa tugas arsiparis selesai ketika dokumen sudah disimpan dengan baik.Menurut saya, tidak demikian. Arsip memang harus disimpan, tetapi pada saat yang sama arsip perlu dapat dimanfaatkan sesuai ketentuan.

Arsip sejarah perguruan tinggi dapat menjadi sumber penulisan sejarah institusi. Arsip dapat digunakan dalam pameran, museum atau galeri kampus, publikasi sejarah, peringatan dies natalis, bahan pembelajaran, penelitian, maupun penguatan identitas kelembagaan. Namun, pemanfaatan arsip harus tetap memperhatikan ketentuan akses, kerahasiaan, hak cipta, perlindungan data pribadi, dan kepentingan hukum. Di sinilah arsiparis berperan sebagai penghubung antara arsip dan pengguna. Arsip yang semula berada di ruang penyimpanan dapat berubah menjadi sumber pengetahuan.

  Masalah Kearsipan Dimulai dari Budaya Organisasi

Kita sering menganggap persoalan kearsipan sebagai masalah teknis. Padahal, akar persoalannya sering kali adalah budaya organisasi. Masih ada kebiasaan menyimpan dokumen penting secara pribadi. Ada pejabat yang merasa bahwa dokumen yang berada di bawah penguasaannya adalah "dokumen saya". Ada pula unit kerja yang menyimpan arsip sendiri tanpa koordinasi dengan unit kearsipan. Kebiasaan seperti ini berisiko.

Dokumen yang seharusnya menjadi bagian dari rekam jejak institusi dapat hilang ketika pejabat berpindah jabatan atau pegawai memasuki masa purnabakti. Persoalan lainnya adalah keterbatasan jumlah arsiparis, belum meratanya kompetensi, kurangnya fasilitas penyimpanan, keterbatasan anggaran, serta belum optimalnya penerapan sistem kearsipan elektronik.

Namun, semua persoalan tersebut sebenarnya dapat diperbaiki apabila pimpinan memiliki komitmen.

  Apa yang Harus Dilakukan Perguruan Tinggi?

Menurut saya, ada beberapa langkah yang perlu menjadi perhatian pimpinan perguruan tinggi.

Pertama, tempatkan kearsipan sebagai bagian dari tata kelola institusi. Unit kearsipan jangan dipandang sebagai unit pelengkap. Ia harus memiliki posisi, kewenangan, sumber daya manusia, anggaran, dan sarana yang memadai.

Kedua, perkuat profesionalisme arsiparis.

Arsiparis perlu terus meningkatkan kompetensi, terutama dalam pengelolaan arsip elektronik, preservasi digital, keamanan informasi, klasifikasi, retensi, penyusutan, serta layanan dan pemanfaatan arsip.

Ketiga, bangun sistem kearsipan elektronik yang benar.

Perguruan tinggi perlu mengelola arsip sejak arsip tersebut tercipta, termasuk arsip yang sejak awal berbentuk elektronik. Sistem kearsipan harus memiliki pengaturan klasifikasi, metadata, akses, keamanan, retensi, pencadangan, dan pemeliharaan yang jelas.

Keempat, tegakkan kebijakan kearsipan.

Perguruan tinggi perlu memiliki dan menerapkan instrumen kearsipan seperti tata naskah dinas, klasifikasi arsip, jadwal retensi arsip, serta sistem klasifikasi keamanan dan akses arsip dinamis sesuai ketentuan yang berlaku. Kebijakan tersebut jangan hanya berhenti sebagai dokumen peraturan. Yang lebih penting adalah penerapannya di setiap unit kerja.

Kelima, bangun budaya sadar arsip.

Setiap pegawai, dosen, dan pejabat perlu memahami bahwa arsip yang tercipta dalam pelaksanaan tugas adalah bagian dari rekam jejak organisasi. Kesadaran tersebut harus dibangun sejak seseorang mulai bekerja di perguruan tinggi. Dengan demikian, kearsipan tidak lagi menjadi urusan arsiparis semata.

  Akreditasi Boleh Berakhir, Arsip Harus Tetap Terjaga

Akreditasi memiliki periode tertentu. Setelah asesmen selesai dan keputusan akreditasi diterbitkan, kehidupan perguruan tinggi terus berjalan. Namun, arsip dari proses tersebut tetap memiliki nilai. Dokumen akreditasi menjadi rekam jejak perjalanan mutu institusi. Rekomendasi asesor dapat menjadi bahan perbaikan. Bukti-bukti yang pernah digunakan dapat menjadi pembanding untuk periode berikutnya. Karena itu, jangan sampai setiap kali akreditasi datang, perguruan tinggi kembali sibuk mencari dokumen dari awal.

Perguruan tinggi yang memiliki sistem kearsipan yang baik seharusnya selalu siap diaudit, bukan hanya siap ketika jadwal akreditasi sudah diumumkan.Kesiapan itu bukan hasil kerja lembur menjelang asesmen. Kesiapan adalah hasil dari budaya kerja yang tertib.

  Mengembalikan Marwah Arsiparis

Sudah waktunya kita mengubah cara pandang terhadap arsiparis.Arsiparis bukan penjaga gudang. Arsiparis bukan pula sekadar petugas yang mencari surat lama ketika dibutuhkan.

Arsiparis adalah profesional yang ikut menjaga keberlangsungan rekaman kegiatan organisasi.

Dalam perguruan tinggi, peran tersebut memiliki arti yang sangat strategis. Arsiparis membantu menjaga bukti akuntabilitas, mendukung tata kelola, memfasilitasi pembuktian mutu, melindungi arsip yang bernilai hukum dan administratif, serta merawat memori akademik. Memang, arsiparis tidak selalu terlihat ketika sebuah universitas menerima penghargaan. Tidak banyak orang mengetahui siapa yang memastikan dokumen pendirian institusi tetap aman. Tidak semua orang melihat siapa yang menata arsip penelitian, menyelamatkan arsip tokoh, atau memastikan dokumen lama dapat ditemukan kembali ketika dibutuhkan. Namun, ketika dokumen itu diperlukan dan ternyata tersedia dengan lengkap, autentik, dan mudah ditemukan, di situlah kerja arsiparis berbicara.Kerja arsiparis memang sering tidak terlihat. Tetapi ketiadaannya dapat sangat terasa.

  Penutup

Perguruan tinggi yang kuat bukan hanya perguruan tinggi yang banyak menghasilkan publikasi, memiliki akreditasi unggul, melahirkan guru besar, atau memperoleh peringkat tinggi. Perguruan tinggi yang kuat juga adalah perguruan tinggi yang mampu mempertanggungjawabkan apa yang telah dikerjakannya, mampu belajar dari pengalaman masa lalu, dan mampu menjaga rekam jejak perjalanan institusinya. Semua itu membutuhkan arsip. Karena itu, arsip jangan baru dicari ketika asesor datang. Jangan baru diingat ketika ada persoalan hukum. Jangan baru dihargai ketika sejarah kampus hendak ditulis.

  Arsip harus dikelola sejak ia tercipta.

Arsiparis harus ditempatkan sebagai bagian penting dari sistem tata kelola perguruan tinggi. Sebab pada akhirnya, sebuah perguruan tinggi tidak hanya membutuhkan pengetahuan untuk bergerak ke masa depan. Ia juga membutuhkan ingatan untuk mengetahui dari mana ia berasal. Arsip adalah ingatan perguruan tinggi. Arsiparis adalah salah satu penjaga ingatan tersebut. Jika jantung kampus adalah kehidupan akademiknya, maka arsip adalah salah satu sistem yang menjaga agar denyut perjalanan institusi itu tetap dapat dikenali, dibuktikan, dan diwariskan kepada generasi berikutnya.

  Daftar Bacaan:

Undang Undang No. 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan;

Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan UU Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan;

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2023 Tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi;

Peraturan Kepala Arsip Nasioanal Republik Indonesia No 24 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Kearsipan di Perguruan Tinggi;

Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia No 28 Tahun 2011 Tentang Pedoman Akses Layanan Arsip Statis;

Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia No 31 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Akuisisi Arsip Statis;

Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia 02 Thn 2014 Tentang Pedoman Tata Naskah Dinas;

Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia No 4 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Tugas Jabatan Fungsional Arsiparis;

Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia No 23 Tahun 2017 Tentang Standar Kualitas Hasil Kerja Pejabat Fungsional Arsiparis;

Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia No 4 Tahun 2025 Tentang Pedoman Pemanfaatan Arsip Statis.


Arsiparis (Purnabakti) Universitas Pendidikan Indonesia